PPG merupakan salah satu jalan bagi seseorang yang berprofesi sebagai guru, baik honorer maupun ASN/PNS untuk mendapatkan sertifikasi dan kemudian berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Baik PPG yang dilaksanakan dengan kategori dalam jabatan maupun prajabatan nantinya berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) jika telah menjadi guru.
Setelah guru yang mengikuti ppg dalam jabatan maupun seseorang yang telah mengikuti ppg prajabatan nantinya tidak dapat langsung merasakan pencairan tunjangan profesi gurunya. Mereka harus valid dalam sistem dapodik, dalam hal ini khususnya info GTK. Proses pengajuan/proses mendapatkan TPG terbilang tidak sebentar, butuh proses yang selalu dapat dipantau pada website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id . Anda dapat login menggunakan akun pribadi masing-masing guru yang didapatkan melalui operator sekolah anda. Terdapat beberapa kode yang ada pada validasi proses info gtk dalam memperoleh tunjangan profesi.
Keterangan info validasi ini kami rangkum berdasarkan pengalaman kami pribadi yang telah bertugas sebagai guru dan juga sebagai salah satu operator sekolah di Kabupaten Jayapura. Selain itu kami juga berperan sebagai lulusan PPG dalam jabatan. Simak keterangannya sebagai berikut:
- Kode 08, artinya SKTP Guru Sudah Terbit dan Statusnya Valid untuk mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 07, artinya Masih Menunggu Penerbitan SKTPG. Namun, Statusnya Valid sehingga bisa mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 16, artinya Menunggu Pengusulan oleh Operator. Namun, Statusnya Sudah Valid untuk mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 01, artinya Beban Mengajar Guru Tidak Linier atau Tidak Terdeteksi sehingga Statusnya Belum Valid untuk mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 02, artinya Beban Guru Tidak Memenuhi Syarat untuk mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 04, artinya Guru Sertifikasi Tidak Memenuhi Syarat untuk mendapatkan Pencairan TPG;
- Kode 06, artinya Guru Sertifikasi tercatat Tidak Aktif atau Induk bukan di bawah naungan Kemendikbud;
- Kode 17, artinya Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen;
- Kode 19, artinya Guru Sertifikasi Tidak Valid dengan Sertifikat Pendidik;
- Kode 99, artinya Guru Sertifikasi Diluar Naungan Kemendikbud sehingga Tidak Memenuhi Syarat mendapatkan Pencairan TPG.